BANDUNG – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam
Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
bertema “Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital untuk Mewujudkan Indonesia
Modern”, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/01/2024).
Selain membahas digitalisasi pelayanan Samsat untuk simplifikasi pelayanan, agenda
tersebut juga membahas dan menyamakan persepsi berkaitan dengan peraturan
penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan 2 tahun sejak masa
berlaku STNK.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Tim
Pembina Samsat Nasional terus mengakselerasi aturan tersebut. Salah satunya
dengan melakukan sosialisasi dan relaksasi pajak. “Kami telah melakukan kerja sama
dengan sekitar 916 merchant, pelaksanaan operasi gabungan, pendataan masa
berlaku kendaraan yang etrlibat laka, kolaborasi dengan BUMN atau instansi lain, dan berbagai upaya lain,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat di 2024 menargetkan daftar kendaraan bermotor tahun berjalan sebesar 81,3 persen, daftar ulang tahun lewat 17,84 persen. Salah satu strategi yang dilakukan, antara lain kolaborasi dengan merchant, menjadikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai syarat utama dalam
pengurusan perizinan dan penggunaan fasilitas umum, dan memberikan diskon bagi
kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
“Kami juga memanfaatkan momen pesta demokrasi dengan memberikan relaksasi
pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dengan mempertimbangkan karakteristik wajib
pajak, pilihan paket kebijakan, dan waktu pelaksanaan,” tambah Rivan.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya