Pastikan Jaminan, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung

- Publisher

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam memberikan kepastian Jaminan kepada Korban Kecelakaan Lalu lintas Jasa Raharja harus melakukan penelitian terkait kronologis kecelakaan di TKP. Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 Petugas Jasa Raharja Bandung Billy Suharman bersama Anggota Kepolisian Unit Gakkum Polrestabes Bandung telah melakukan survey bersama. Dengan dilakukannya penerlitian bersama tersebut Jasa Raharja dapat memberikan Jaminan dengan dengan prinsip 5 (lima) tepat, yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat. Sehingga hak hak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa tertangani.

Baca Juga :  Perangi Mafia TPPO, BP2MI Bangun Sinergi Bersama APH

Dengan adanya kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi Jasa Raharja menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selalu berwaspada pada saat berkendara. Dan juga agar hak santunan dapat diberikan jangan lupa untuk tepat membayar SWDKLLJ yang pembayarannya dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

UPI Apresiasi Kinerja Kepolisian dalam Penyelesaian Peristiwa Kecelakaan Mahasiswa
Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung
Kunjungan dan Koordinasi PT Jasa Raharja Jawa Barat ke Dirlantas Polda Jawa Barat
Mitigasi Kecelakaan Lalu Lintas di Daerah Rawan Laka, Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Rampcheck & Pemasangan Spanduk Peringatan
Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Aplikasi JR Safety Road di TJForge Indonesia
Jasa Raharja Jabar Dan Samsat Pangandaran Gelar Operasi Gabungan
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Evaluasi Rapat FKLLAJ
Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan Di Kawasan Pangalengan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:27 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas

Senin, 6 Januari 2025 - 16:46 WIB

Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang

Senin, 6 Januari 2025 - 15:44 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek

Senin, 30 Desember 2024 - 14:10 WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL

Senin, 30 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Berita Terbaru