Adapun risiko tersebut antara lain suap atau gratifikasi 26 persen, perdagangan pengaruh 26 persen, pengelolaan pengadaan barang/jasa 31 persen, penyalahgunaan fasilitas kantor 54 persen, nepotisme dalam pengelolaan SDM 35 persen, jual/beli jabatan 22 persen, dan penyalahgunaan perjalanan dinas 26 persen.
Dari pengukuran SPI tahun 2022, Johanis menjelaskan bahwa Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Oleh karenanya, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan hanya sendiri, dan KPK hadir sebagai mitra untuk secara bersama-sama menyelesaikan indikator kerawanan korupsi. KPK berharap, semoga Provinsi Jawa Barat dapat menjadi aktor penting dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi, termasuk pada pelayanan publik,” jelas Johanis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Digitalisasi Layanan untuk Tekan Potensi Korupsi*
KPK juga mengingatkan, agar Pemprov Jawa Barat menghindari penerapan administrasi pemerintahan yang masih membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Karena itu, lanjut Johanis, diperlukan penerapan sistem administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik.
“Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi diberbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Dan itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government, sehingga celah potensi korupsi bisa diminimalisir,” tutup Johanis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















