CIMAHI — Dalam rangka meningkatkan hubungan baik dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi perusahaan otobus PT Kaliptra Pesona Mandiri (PO KPM)pada hari Kamis, Tanggal 6 Juni 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor PO KPM yang terletak di Jl HMS Mintareja, Baros, Cimahi, dan diterima langsung oleh Yusuf, staf PO KPM.
Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat komunikasi antara Samsat Cimahi dan perusahaan otobus setempat, serta memastikan kelengkapan administrasi terkait pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dari bus-bus yang dimiliki oleh PO KPM.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban lainnya. Ini juga sebagai upaya kami untuk mendekatkan diri dan mendengar langsung kebutuhan serta kendala yang dihadapi oleh perusahaan otobus,” ungkap Dadan Setiadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf, selaku perwakilan dari PO KPM, menyambut baik kunjungan ini dan mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah proaktif dari Samsat Cimahi. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Jasa Raharja melalui Dadan. Hal ini sangat membantu kami dalam memastikan semua kewajiban administrasi kami terpenuhi dengan baik,” ujar Yusuf.
Dalam kunjungan tersebut, dilakukan juga pengecekan terhadap masa berlaku pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan IWKBU dari armada bus yang dimiliki PO KPM. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi dan mencegah adanya tunggakan pajak yang dapat berimplikasi pada operasional perusahaan. Dadan Setiadiberkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa ke berbagai perusahaan lain di wilayah Cimahi, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardian
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja