KAB. SUKABUMI — Sebagai salah satu upaya dalam menekan angkakecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Sukabumi, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama dengan SatLantas Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi, dan Dinas PU Kab. Sukabumi menggelarrapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Senin(26/8) Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala PerwakilanJasa Raharja Sukabumi Royyan N.A Ghani, KasatlantasPolres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana, KanitGakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M. YanuarFajar, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi IpdaPready Sandha Purba, Kasie Lalin Dinas PerhubunganKab. Sukabumi Yudi Nurhandi Ama PKB.SH, perwakilanDinas PU Kab. Sukabumi Agus Hermawan, dan dihadiri juga oleh para staf dari instansi masing-masing.
Dalam rapat ini, Royyan mengatakan bahwa Jasa Raharja telah melakukan kolaborasi upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas bersama Dishub Kab. Sukabumi dan Sat Lantas Polres Sukabumi, dengan memasang alat sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas berupa stiker reflektor/Alat pantul cahaya, stiker himbauan pada kendaraan angkutan barang dan spanduk himbauan pada lokasi rawan kecelakaan. Agar kegiatan bersama yang sudah berjalan bisa dapat berlanjut ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sertaterdapat kejadian kasus kecelakaan angkutan umumyang terjadi di wilayah Kab. Sukabumi untuk perlu menjadi perhatian bersama agar dilakukan edukasi kepada Awak angkutan kendaraan umum tentang Safety Riding keselamatan berkendara. Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana bahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Pentingnya dilakukan tindakan preventif tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kab. Sukabumi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja