Ini penyebab Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

- Publisher

Kamis, 17 November 2022 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Penyebab penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak adalah virus Picornaviridae dan genus Aphthoviris. Melansir Wikipedia, virus yang memiliki asam nukleat itu berupa RNA rantai tunggal dan terdiri atas tujuh serotipe, yaitu A, O, C, Asia1, SAT1 (Southern African Territories 1), SAT2, dan SAT3.

Masing-masing serotipe itu berbeda secara imun dan tidak memberikan perlindungan silang, sehingga hewan yang kenal terhadap salah satu serotipe tidak kebal terhadap infeksi serotipe lainnya.

Pada populasi yang rentan, tingkat penyebaran PMK bisa 100 persen. Adapun sumber virus yang menyerang hewan tersebut yakni sekresi dan eksresi dari hewan yang terinfeksi baik dalam masa inkubasi maupun yang telah menunjukkan tanda klinis.

Partikel virus yang diembuskan hewan terinfeksi bisa berupa air liur, air susu, urine, tinja, semen, cairan dari vesokel hingga cairan amnion dari janin domba yang teraborsi. Pada saat vesikel robek dan saat kemunculan tanda-tanda klinis, virus yang disebarkan ke lingkungan bisa dalam jumlah besar Setelah dikeluarkan dari tubuh hewan, virus bisa menempel ke berbagai benda, termasuk manusia dan terbawa ke mana-mana.

Risiko rendah dan tingginya penularan PMK bisa terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, terpapar produk hewan terinfeksi hingga benda-benda yang terkontaminasi virus dan terbawa angin. Virus penyebab PMK bisa masuk ke dalam tubuh hewan melalui pernapasan, pencernaan, atau melalui kulit yang terluka.

Baca Juga :  Jabar masih menunggu usulan ganti rugi virus PMK dari daerah

Masuknya virus ini terjadi saat hewan kontak langsung dengan hewan lainnya yang terinfeksi atau dengan benda-benda terkontaminasi. Penyebaran virus melalui saluran pernapasan tidak memerlukan banyak partikel, berbeda dengan penyebaran melalui oral. Kendati manusia bisa membawa partikel virus dalam saluran pernapasan selama  24-48 jam, namun PMK tidak menular ke manusia.

Berita Terkait

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta
Jasa Raharja Bandung Perpanjang Kerjasama Dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung
Jasa Raharja Bekasi Lakukan Kolaborasi di Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Dalam Berikan Kepastian Jaminan Bagi Para Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Hadiri Bakti Sosial RS Cahya Kawaluyaan KBB
Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSHS Bandung
Jasa Raharja Bogor Lanjutkan Pengobatan Gratis dan Kampanye Keselamatan di Acara Gojek Safety Road di Depok
Jasa Raharja Karawang Sosialisasi JR Care Di RS Sentral Medika Jatisari
Transformasi dan Inovasi Bio Farma untuk Kemandirian dan Ketahanan Industri Farmasi

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat SoreangSosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa RaharjaSukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Sinergitas Rapat FKLLAJ di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:29 WIB

Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi LakukanSosialisasi Pemutihan Pajak

Berita Terbaru