Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)
2. Zonasi:
– Akta Kelahiran;
– KTP Orang Tua;
– Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
– Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
– Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Jalur Prestasi:
– Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);
– Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:
1. Sekolah Dasar (SD)
– Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
– Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
– Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;
– Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;
– Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;
3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya