BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaaan Negeri Purwakarta, Rabu (4/10). Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Takdir Santoso selaku Plt. Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung, dengan Rohayatie, SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta di VIP Utara Stasiun Bandung.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta kepada PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung baik secara litigasi maupun non litigasi. Selanjutnya juga pemberian pertimbangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, pendampingan hukum dan/atau Legal Audit di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan dari PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal adanya permasalahan hukum yang dihadapi PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terakhir PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dan Kejaksaaan Negeri Purwakarta sepakat untuk saling melakukan peningkatan kompetensi teknis bagi para pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rohayatie, SH.,MH. pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, sehingga kerja sama ini bisa terlaksana. Rohayatie, S.H., M.H., berharap semoga melalui penandatanganan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dan Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat berjalan dengan lancar dan sukses sesuai harapan seluruh pihak terkait.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya