Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

- Publisher

Selasa, 23 April 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seiring berjalannya waktu, sambung Bey, Perda No 7 Tahun 2013 perlu diganti untuk diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menanggapi berbagai permasalahan kehidupan penyandang disabilitas di Jabar.

Dalam hal pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, sebagian telah diejawantahkan dalam beberapa perda lainnya, seperti perda mengenai penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penyelenggaraan perlindungan anak, perhubungan, kepariwisataan, dan ketenagakerjaan.

Sehingga untuk ranperda ini, Bey menegaskan perlunya peran dan tanggung jawab pemda untuk menyediakan griya/panti sebagai tempat penampungan sementara dan diberikan berbagai fasilitas bagi penyandang disabiltas sampai mereka mampu mandiri.

“Pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas yang melakukan penelantaran kepada anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas, kiranya perlu untuk dipertimbangkan,” kata Bey.

“Juga peran serta masyarakat pada penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” sambungnya.

*Diselaraskan*

Terakhir, terkait Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan,dan Teknologi Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jabar mengusulkan untuk dapat diselaraskan kembali menjadi Penyelenggaraan Sistem IImu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga :  Dalam Lima Tahun Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan 1,3 Triliun Rupiah untuk Sumedang

“Argumentasi dasar kami untuk dimohonkannya penyelarasan kembali atas judul ranperda menjadi Penyelenggaraan Sistem llmu Pengetahuan dan Teknologi, terletak pada keberadaan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dibatasi oleh _locus_ atau wilayah, namun arah dan pelaksanaan kebijakannya yang dapat dibatasi oleh kewenangan daerah,” tuturnya.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Berpotensi Menang Fenomenal di Pilgub Jabar 2024
KPU Jabar: Relawan dan Tim Kampanye Wajib Didaftarkan
Merawat Layaknya Kasih Ibu, Strategi M Farhan – Erwin untuk Bandung Utama
KPU Jabar nyatakan 4 Bakal Paslon Gubernur Jabar Memenuhi Syarat
Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Provinsi Jawa Barat gandeng Influencer dan Konten Kreator
Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng
Bey Machmudin Ingatkan ASN Wajib Netral, Jelang Pilkada Serentak 2024
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Gelar Upacara Bela Negara

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:46 WIB

Jasa Raharja Bersama P3DW Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:36 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bandung I Padjajaran Berikan PelayananPerpanjangan Pajak di PT Dirgantara Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Cirebon Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas : Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:01 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:18 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Turut Serta dalam Rapat Koordinasi Lintas SektoralKesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:06 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:47 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Indramayu Turut Dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Berita Terbaru

Berita Daerah

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Gelar Upacara Bela Negara

Kamis, 19 Des 2024 - 14:49 WIB