BANDUNG – KPU Jabar mengingatkan seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar untuk mempersiapkan pendaftaran tim kampanye beserta relawannya. Pendaftaran tersebut bisa dilakukan dimulai setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, tim kampanye, relawan beserta petugas penghubung didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan Tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian.
“Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan,” kata Hedi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye. Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.
Selanjutnya, nanti KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya. Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.
“Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,” ujarnya.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya