Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

- Publisher

Selasa, 23 April 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran pemda provinsi yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi.

Maka rumusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen diarahkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa  sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sehingga adanya urgensi dan dorongan untuk membentuk Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi, Bey berpandangan harus selaras dengan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999.

“Namun di sisi lain akan beririsan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar pada Bidang Perlindungan Konsumen serta tugas pokok dan fungsi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” kata Bey.

Dengan begitu pengenaan sanksi dalam ranperda tidak boleh bertentangan dengan sanksi yang sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 dan perda hanya dapat mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang belum diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  Sebulan Lagi Lengser, Ini Kata Ridwan Kamil...

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bey berujar bahwa kekhususan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas menjadi perhatian utama untuk menjamin melaksanakan kehidupannya tanpa adanya diskriminasi.

“Sehingga negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan sangat baik,” ucapnya.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Berpotensi Menang Fenomenal di Pilgub Jabar 2024
KPU Jabar: Relawan dan Tim Kampanye Wajib Didaftarkan
Merawat Layaknya Kasih Ibu, Strategi M Farhan – Erwin untuk Bandung Utama
KPU Jabar nyatakan 4 Bakal Paslon Gubernur Jabar Memenuhi Syarat
Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Provinsi Jawa Barat gandeng Influencer dan Konten Kreator
Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng
Bey Machmudin Ingatkan ASN Wajib Netral, Jelang Pilkada Serentak 2024
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:37 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Puncak, Bogor

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:44 WIB

Rekonsiliasi Pendapatan Jasa Raharja dengan P3DW Kota Sukabumi serta Langkah Strategis dalam Meningkatkan Pendapatan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:42 WIB

Jasa Raharja Indramayu Tempelkan Sticker Practical Guidance Di Armada PT Elang Cakra Express

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:00 WIB

Operasi Serentak Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Tiga Lokasi Kota Bandung Dimulai

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:06 WIB

KPJR Cikarang Dan Polres Metro Bekasi Kolaborasi Dalam OperasiKeselamatan Jaya 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 21:44 WIB

Pastikan Keselamatan Angkutan Umum Jasa Raharja Cabang Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta pasang stiker Practicial Guidence

Senin, 17 Februari 2025 - 21:34 WIB

Jasa Raharja Bersama Polres Garut dan Dinas Perhubungan Gelar RAM Check dan Pemeriksaan Kesehatan Kru Angkutan Umum

Senin, 17 Februari 2025 - 21:24 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Puncak, Bogor

Berita Terbaru