Terlebih permasalahan Ponpes Al-Zytun ini kata dia, pihaknya telah memiliki banyak bukti melalui penelitian dan kajian yang dilakukan sejak 2002 silam, akan adanya dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren tersebut.
“Bahwa tim ini dibatasi oleh waktu pimpinan MUI, kita minta sekali lagi kesediaan Panji untuk mengklarifikasi. Meski tim ini sudah memiliki fakta yang sangat akurat dan sudah bisa laporkan dan dibawa ke sidang Komisi Fatwa MUI, apakah itu masuk kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan atau tidak. Jadi kita akan segera melaporkan. Bersedia atau tidak Panji melakukan tabbayun. Kita sudah melakukan penelitian sejak 2002,” tandasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ton
Editor : Dhardiana


















