BANDUNG — Pada periode sampai dengan bulan agustus 2024, di Jawa Barat sekitar 35% korban kecelakaan lalu lintas merupakan kalangan pelajar dan mahasiswa. Banyaknya korban dari kalangan tersebut merupakan pekerjaan rumah untuk kita semua. Pelajar / Mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan menjadi sebuah musibah untuk kita semua terutama keluarga korban kecelakaan.
Berdasarkan data tersebut diatas Jasa Raharja Bandung berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai salah satu upaya nyata yang di lakukan oleh Jasa Rahja adalah dengan memberikan himbauan-himbauan kepada para pelajar. Himbauan tersebut tidak secara langsung disampaikan kepada pelajar namun melalui pesan keselamatan yang kontinyu disampaikan oleh para pengajar melalui program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas.
Dengan adanya Program PPKL tersebut bukan hanya pihak Jasa Raharja saja yang mempunyai andil dalam menyampaikan pesan keselamatan, namun juga para pengajar di sekolahnya. Para pengajar yang memang setiap hari bertemu sekaligus pembimbing para pelajar tersebut diberikan penjelasan mengenai tingkat kecelakaan lalu lintas dan juga akibat kecelakaan lalu lintas. Pada kesempatan tersebut Jasa Raharja melakukan kunjungan ke SMA Negeri 18 Bandung, pada tanggal 27 September 2024 untuk memberikan sharing mengenai perlunya peran dari pengajar untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dari kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya upaya tersebut diatas, diharapkan dapat menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar khususnya di Kota Bandung. Walaupun hanya himbauan “Hati-hati dijalan” yang di sampaikan oleh para pengajar sebelum pulang sekolah, namun menjadi pengingat para pelajar agar selalu waspada dan berhati-hati dijalan sehingga dapat mencegah musibah kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja