BANDUNG — Masih cukup tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung menjadi perhatian Jasa Raharja Kota Bandung, dan juga mayoritas yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah dari kalangan Mahasiswa dan Pelajar. Korban kecelakaan dari kalangan tersebut merupakan suatu musibah yang menjadi pukulan bagi semua pihak terutama keluarga korban.
Berdasarkan hal tersebut diatas Jasa Raharja Bandung berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai salah satu upaya yang di lakukan adalah dengan memberikan himbauan-himbauan kepada para pelajar. Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) menjadi program Jasa Raharja Bandung untuk ikut berperan dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pada usai pelajar dan mahasiswa tersebut, bukan hanya dari pihak Jasa Raharja saja yang mempunyai peranan, tetapi juga peran dari para pengajar di sekolah. Jasa Raharja Bandung melalui salah satu program unggulan dalam upaya pencegahaan kecelakaan yang bertajuk PPKL yang kepanjangan dari Pengajar Peduli Keselamatan Lalu lintas mengajak para pengajar atau guru untuk lebih peduli terhadapa tingkat kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kegiatan PPKL tesebut para pengajar atau guru yang setiap hari bertemu dan menjadi pembimbing para pelajar diberikan penjelasan mengenai tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Bandung dan juga akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Pada kesematan ini Jasa Raharja melakukan kunjungan ke SMKN 15 Bandung, pada hari Rabu tanggal 27November 2024 lalu untuk sharing mengenai perlunya peran dari pengajar untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dari kecelakaan lalu lintas.
SMKN 15 Bandung menyambut baik adanya program PPKL ini, dan akan mendukung kegiatan Jasa Raharja untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung.
Adanya upaya tersebut, diharapkan dapat menekan tingkat kecelakaan lalu lintas khususnya di kalangan pelajar. Walaupun hanya himbauan “Hati-hati dijalan” yang di sampaikan oleh para pengajar sebelum pulang sekolah, namun dapat mencegah musibah yang tidak diinginkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja