KAB. PURWAKARTA — Mobile Service Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta,Adi Purnomo melakukan giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) bertempat di LP3I Purwakarta, Senin (09/09/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Head of Coorperation & Placement LP3I Purwakarta, Yogi Rachadi,S.E dan dihadiri oleh Tenaga Pendidik besertaperwakilan Mahasiswa/i LP3I Purwakarta. Dalam kegiatan PPKL ini adalah menjelaskan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satuupaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angkakecelakaan lalu lintas serta manfaat pembayaran pajakkendaraan bermotor.
Adi Purnomo juga menyampaikan informasi mengenaiaplikasi JRku,JR Safety Road dan UU No. 22 Tahun2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasikendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Di sela-sela acara ,Jasa Raharja Purwakarta menyerahkan Sertifikat penghargaan PPKL kepada LP3I Purwakarta yang diterima oleh Yogi Rachadi,S.E
Semoga dengan adanya giat PPKL ini dapat diterimadengan baik khususnya kepada Tenaga Pendidik dan perwakilan mahasiswa/i LP3I Purwakarta yang kemudian akan disebarluaskan kepada keluargamaupun rekan-rekan supaya masyarakat Purwakartasemakin meningkat kesadarannya akan keselamatanberlalu lintas dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan sertakepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraanbermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja