Jasa Raharja Bersama dengan Tim Pembina Samsat Padalarang Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Lembang

- Publisher

Selasa, 26 November 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Pada hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Lembang KabupatenBandung Barat, petugas Jasa Raharja, Fahrul Fahrurozi, dengan Tim Pembina Samsat Padalarangmelaksanakan Sosialisasi program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Tahun 2024. Kegiatan ini

dimaksudkanuntuk memberikan informasi kepada masyarakatkhususnya warga Kecamatan Lembang tentangProgram Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 ini. Samsat Outlet Lembang yang dibuka setiap hari di area ini pun memungkinkan wargamemanfaatkan program pemutihan.

Baca Juga :  Bey Machmudin Pastikan Fasilitas Penunjang Mudik di Jabar Siaga

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajibanpembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraanbermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akanberada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalulintas jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya pelayanan samsat Outlet Lembang inidiharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para wajib pajak dan memastikan keterjaminanpengguna jalan dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungandasar bagi masyarakat yang mengalami musibahkecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Bawakan Mirasantika dan Judi, "Rhoma Irama" Goyang Balai Kota Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua
KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja

Senin, 23 Maret 2026 - 11:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:41 WIB

Masa Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Bandung Jadi Stasiun Keberangkatan Dengan Volume Pemudik Lokal Terbanyak

Berita Terbaru