Jasa Raharja Bersama dengan Tim Pembina Samsat Padalarang Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Lembang

- Publisher

Selasa, 26 November 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Pada hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Lembang KabupatenBandung Barat, petugas Jasa Raharja, Fahrul Fahrurozi, dengan Tim Pembina Samsat Padalarangmelaksanakan Sosialisasi program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Tahun 2024. Kegiatan ini

dimaksudkanuntuk memberikan informasi kepada masyarakatkhususnya warga Kecamatan Lembang tentangProgram Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 ini. Samsat Outlet Lembang yang dibuka setiap hari di area ini pun memungkinkan wargamemanfaatkan program pemutihan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Laksanakan Pendataan Kendaraan di Dinas Lingkungan & Kebersihan Kabupaten Pangandaran

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajibanpembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraanbermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akanberada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalulintas jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya pelayanan samsat Outlet Lembang inidiharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para wajib pajak dan memastikan keterjaminanpengguna jalan dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungandasar bagi masyarakat yang mengalami musibahkecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Smiling West Java Academy

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Minggu, 27 September 2026 - 13:44 WIB

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB