KAB. GARUT — Kepolisian Resor Garut memproses hukum seorang sopir angkutan umum jenis elf jurusan Bandung-Ciamis yang mengancam pengemudi lain dengan golok saat kondisi jalanan macet di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus sopir elf bawa golok di jalanan macet di Garut, Jumat.
Kepolisian Resor Garut mendapatkan informasi adanya sopir elf yang melawan arus saat kondisi jalan macet di Jalan Limbangan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya, Rabu (19/4) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sopir berinisial BB (48) warga Kabupaten Ciamis tersebut, lanjut dia, mengacungkan golok kepada sopir tangki yang melaju dari arah berlawanan karena menghalangi laju kendaraannya.
Sebelumnya, aksi sopir membawa golok di tengah kemacetan itu sempat direkam oleh seseorang yang ada dalam truk tangki hingga akhirnya video tersebut tersebar di media sosial.
Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu anggota Reskrim Polsek Malangbong berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, berikut menyita mobil elf dan golok.