Hendriawanto juga mengajak para pengajar dan orang tua untuk turut serta menjadi agen perubahan dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di kalangan anak-anak. Ia menekankan pentingnya tidak memberikan kendaraan kepada anak sebelum mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta memastikan anak-anak selalu menggunakan helm dan menaati rambu lalu lintas.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shiteni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2