“Saya juga berkomunikasi dengan koordinator odong-odong di sini, saya minta yang bersangkutan bisa dipegang komitmennya, tidak boleh ada pemaksaan, misalnya keliling di sini Rp5.000, kemudian ujug-ujug jadi Rp10.000,” ungkapnya.
Selain itu, penjualan plastik untuk alas kaki juga telah disepakati tidak boleh terjadi.
“Yang plastik juga sudah disepakati tidak boleh dan kemarin sudah kita tangkap oknum yang jual plastik itu. Jadi tidak boleh ada penjualan plastik karena tempat penitipan sudah kita sediakan kecuali masyarakat bawa sendiri, ya, silakan,” ujar Herman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk area parkir dikelola oleh pihak ketiga, yaitu Primkopti Kartika. Herman menyebut pihaknya sudah meminta Primkopti Kartika untuk bertanggung jawab atas pengelolaan dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup karena berpotensi melakukan pungutan liar.
“Untuk area parkir seperti kita ketahui dikerjasamakan dengan Primkopti Kartika. Kita sudah ingatkan pihak itu untuk bertanggung jawab dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup ke sini, yang kemudian melakukan pungutan liar,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pungutan di area parkir beberapa hari lalu itu dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab yang bukan dari warga sekitar maupun bagian dari Primkopti Kartika.
“Kami pastikan pelaku pungli baik yang di area parkir maupun yang menjual kantung plastik secara paksa itu bukan masyarakat sekitar sini atau mitra kami, tapi itu adalah oknum dari luar yang memanfaatkan tingginya kunjungan ke Al Jabbar,” ujar Herman.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















