Respon Cepat Jasa Raharja Purwakarta dalam Penanganan Korban Laka Lantas

- Publisher

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Respon Cepat Jasa Raharja Purwakarta dalam Penanganan Korban Laka Lantas yang terjadi pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pkl 14.00 Wib terjadi Kecelakaan Bis Sahabat Prima Nopol E-7674-KA saat melaju di jalan Tol cipali KM 100.900 jalur A dari Jakarta arah Cirebon oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan sehingga terperosok dan terguling ke median jalan. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 2 penumpang Meninggal Dunia dan 19 penumpang lainnya mengalami Luka Ringan dan Berat.

Jasa Raharja Purwakarta dengan tanggap dan cepat langsung mendatangi Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta tempat seluruh korban di bawa dan menerbitkan Guarantee Letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi para korban

Baca Juga :  Targetkan 10 Ribu Mahasiswa, Pemkot Bandung Gelar Dukcapil Goes to Campus di UPI

Anung Sigit Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anung menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Anung.

Baca Juga :  Bio Farma kembangkan Budidaya Pisang bagi warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat SoreangSosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online
Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa RaharjaSukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi
Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM
Kepala Jasa Raharja Bogor Kunjungi Kantor Samsat Wilayah Kerja, Bahas Pemutihan Pajak Jawa Barat
Sinergitas Rapat FKLLAJ di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Sukabumi
Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ
Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta
Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat SoreangSosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa RaharjaSukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Sinergitas Rapat FKLLAJ di Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:29 WIB

Bantuan Tanggap Darurat Bencana Gempa Kertasari Wujud Kepedulian Jasa Raharja Melalui Program TJSL

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi LakukanSosialisasi Pemutihan Pajak

Berita Terbaru