PURWAKARTA – Respon Cepat Jasa Raharja Purwakarta dalam Penanganan Korban Laka Lantas yang terjadi pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pkl 14.00 Wib terjadi Kecelakaan Bis Sahabat Prima Nopol E-7674-KA saat melaju di jalan Tol cipali KM 100.900 jalur A dari Jakarta arah Cirebon oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan sehingga terperosok dan terguling ke median jalan. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 2 penumpang Meninggal Dunia dan 19 penumpang lainnya mengalami Luka Ringan dan Berat.
Jasa Raharja Purwakarta dengan tanggap dan cepat langsung mendatangi Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta tempat seluruh korban di bawa dan menerbitkan Guarantee Letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi para korban
Anung Sigit Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anung menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Anung.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.