KAB. GARUT — PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menunjukkanrespons cepat dalam menangani korban kecelakaanberuntun yang terjadi di Jalan Raya Tarogong – LelesKp. Leuweungtiis Desa Haruman Kecamatan Leles, Kabupaten Garut pada Tanggal 28 Januari 2025. Kejadian kecelakaan terjadi Kendaraan Angkot No. Pol. Z-1985-DY datang dari arah Tarogong menuju kearahLeles sedang mendahului kendaraan yang adadidepannya terguling miring kekanan kemudianbertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dan 6 (enam) kendaraan sepeda motor yang datang dari arahberlawanan. Akibat dari kejadian tersebutmengakibatkan pengemudi bersama 2 (dua) orang penumpang kendaraan angkot dan 7 (tujuh) orang pengendara sepeda motor mengalami luka lukakemudian dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut dan RS Intan Husada Garut.
Begitu mendapatkan laporan kejadian, PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasarilangsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasikejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisianserta rumah sakit setempat dan memastikan bahwakorban yang mengalami luka-luka mendapatkanperawatan medis yang layak dengan jaminan biayaperawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyatakan bahwa Jasa Raharja bertanggungjawab dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-UndangNomor 34 Tahun 1964 tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban luka mendapatkan jaminan biayarawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp. 20 Juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempatkorban dirawat.
“Dari hasil pendataan, ada 2 korban luka luka dievakuasike RSUD dr Slamet Garut dan 7 korban luka lukadirawat di RS Intan Husada Garut. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Amnan Ghozali.
Jasa Raharja Garut terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran penanganan korban kecelakaan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang.
Dengan komitmen tinggi dalam memberikanperlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berharap dapat terus berkontribusi dalammenciptakan keselamatan dan kenyamanan berkendarabagi seluruh masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja