Respon Cepat Jasa Raharja Dalam Penangangan Korban Kecelakaan Beruntun di Kecamatan Leles Kabupaten Garut

- Publisher

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. GARUT — PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menunjukkanrespons cepat dalam menangani korban kecelakaanberuntun yang terjadi di Jalan Raya TarogongLelesKp. Leuweungtiis Desa Haruman Kecamatan Leles, Kabupaten Garut pada Tanggal 28 Januari 2025. Kejadian kecelakaan terjadi Kendaraan Angkot No. Pol. Z-1985-DY datang dari arah Tarogong menuju kearahLeles sedang mendahului kendaraan yang adadidepannya terguling miring kekanan kemudianbertabrakan dengan kendaraan Toyota Avanza dan 6 (enam) kendaraan sepeda motor yang datang dari arahberlawanan. Akibat dari kejadian tersebutmengakibatkan pengemudi bersama 2 (dua) orang penumpang kendaraan angkot dan 7 (tujuh) orang pengendara sepeda motor mengalami luka lukakemudian dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut dan RS Intan Husada Garut.

Begitu mendapatkan laporan kejadian, PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasarilangsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasikejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisianserta rumah sakit setempat dan memastikan bahwakorban yang mengalami luka-luka mendapatkanperawatan medis yang layak dengan jaminan biayaperawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dan Kepolisian Pasang Papan Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Laka Lantas

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyatakan bahwa Jasa Raharja bertanggungjawab dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-UndangNomor 34 Tahun 1964 tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban luka mendapatkan jaminan biayarawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp. 20 Juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempatkorban dirawat.

“Dari hasil pendataan, ada 2 korban luka luka dievakuasike RSUD dr Slamet Garut dan 7 korban luka lukadirawat di RS Intan Husada Garut. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Amnan Ghozali.

Baca Juga :  Pastikan Jaminan Keabsahan Ahli Waris, Petugas Jasa Raharja Karawang Lakukan Survey

Jasa Raharja Garut terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran penanganan korban kecelakaan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang.

Dengan komitmen tinggi dalam memberikanperlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berharap dapat terus berkontribusi dalammenciptakan keselamatan dan kenyamanan berkendarabagi seluruh masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua
KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja

Senin, 23 Maret 2026 - 11:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:41 WIB

Masa Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Bandung Jadi Stasiun Keberangkatan Dengan Volume Pemudik Lokal Terbanyak

Berita Terbaru