BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menyatakan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 di wilayah Jawa Barat telah mencapai 77 persen dari total penerima mencapai 2,1 juta orang.
“Untuk BSU yang sudah disalurkan itu hampir lebih 70 persen, 77 persen yang sudah disalurkan untuk BSU di Jawa Barat. Besarannya 600 ribu per orang, cuma satu kali,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi, pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) Vol 105 di Gedung Sate Bandung, Selasa (11/10).
Program BSU sendiri bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh dan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi COVID-19 dan diberikan bagi pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, seharusnya penyaluran Program BSU di Jawa Barat selesai pada Oktober 2022 namun ada sejumlah kendala yang dihadapi.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam penyaluran Program BSU di Jawa Barat, kata Taufik, ialah terkait verifikasi data penerima, yang harus dipadukan dengan Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan pihaknya.
“Pertama kaiatan dengan verifikasi, verifikasi ini dilakukan oleh Kemenaker, jadi data potensi penerima BPJS BSU di Jabar dari BPJS Naker masuk ke Kemenaker itu dipadankan dengan data keluarga PKH, penerima bantuan lain sehingga itu waktunya lama untuk memandakan itu,” kata Taufik.
Kendala yang kedua, lanjut Taufik, ialah adanya aturan penerima Program BSU harus memiliki rekening di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Halaman : 1 2 Selanjutnya