KAB. SUMEDANG — Pada Hari Senin, tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 03.45 Wib, di Jalan Raya Bandung – Cirebon Tepatnya Pasar Tanjungsari, Dsn. Awilega, Des. Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Kendaraan sepeda motor No. Pol: Z-6409-CQ dikendarai Uju yang datang dari arah Kutamandiri menuju pasar Tanjungsari menuju Bandung diduga pada saat menyebrang pada saat bersamaan dari arah Cirebon menuju Bandung datang kendaraan sepeda motor No. Pol: Z-2298-AW dikemudikan Agus Supendi dan terjadi tabrakan antar kedua kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor No. Pol: Z-6409-CQ meninggal dunia dan pengendara sepeda motor No. Pol: Z-2298-AW mengalami luka – luka serta kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey la memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi Kusumah petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya