“Ke depan, ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung oleh kecukupan likuiditas dan permodalan. Risiko kredit Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan konsisten dalam tren membaik, tercermin dari rasio NPL Perbankan sebesar 2,4% di Desember 2022 (2021: 3%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan menjadi 2,3% (2021: 3,5%)” ungkap Indarto.
Sepanjang tahun 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 Perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp469 Triliun dari puncaknya sebesar Rp830 triliun (Oktober 2020), didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3% dari total kredit yang direstrukturisasi. Sehingga masa restrukturisasi siap diakhiri pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.
Tingginya permodalan LJK juga memberikan bantalan yang memadai untuk menyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan. Capital Adequacy Ratio (CAR) Perbankan tercatat sebesar 25,6%, sedangkan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 327% dan 484,2%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,1 kali, jauh dibawah threshold sebesar 10 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di Jawa Barat, stabilitas sistem keuangan Jawa Barat di akhir tahun 2022 juga semakin bertumbuh dan dalam kondisi terjaga. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat oleh Perbankan Jawa Barat bertumbuh sebesar 3,83% yoy dengan penyaluran kredit/pembiayaan yang juga tumbuh positif sebesar 8,64% yoy.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya