Kriteria Pj Ditentukan Pemerintah Pusat
Terkait kriteria calon Pj, Ineu menjelaskan persyaratannya telah diatur oleh Kemendagri, salah satunya adalah pejabat eselon 1 dari Pemprov atau pusat. Berbeda dengan Pj kota/kabupaten kata dia, yang bisa diisi oleh pejabat eselon 2. Baik dari lingkungan Pemprov, Pemkot, Pemkab maupun dari pemerintah pusat.
Sehingga saat ini diakuinya, DPRD Jabar tengah berpikir keras untuk mengusulkan nama sesuai kriteria, mengingat batas waktu yang ditenggat oleh Kemendagri maksimal pada 9 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prosesnya, kami diberi waktu sampai 9 Agustus menyampaikan tiga nama. Nanti prosesnya (oleh pemerintah pusat) mungkin sebelum tanggal 5 (September 2023), karena tanggal itu Pak Gubernur (Ridwan Kamil) selesai. Nanti tidak boleh ada kekosongan. Akan ada Pj yang melanjutkan,” tuturnya.
Terlepas dari itu Ineu berharap, siapapun yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur Jabar kelak oleh Presiden Jokowi, diharapkan mampu menuntaskan RPJMD guna mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
“Kami ingin yang terbaik, walaupun masih ada kekurangan. Tentunya kita harus melihat ke depan. Kita harus terus mewujudkan masyarakat Jawa Barat itu sejahtera. Kalau ada yang belum dicapai, ini harus menjadi target yang kemudian harus kita bersama-sama mewujudkan itu,” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2