Kerugian akibat kecelakaan disebabkan jalan rusak bisa diklaim

- Publisher

Senin, 19 September 2022 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Putu Agus Erick Sastra Wirawan, selaku Kepala Bagian Pelayanan. Banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja.

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Saprudin
membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten.

Baca Juga :  KAI Daop 2 Bandung Siapkan 12.782 Tempat Duduk per Hari pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Lanjut Saprudin, pihaknya juga menghimbau masyarakat aktif melaporkan
kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa dilakukan perbaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada aturannya (UU) kalau ada jalan berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran supaya bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang melakukan pemeliharaan,” ujar Saprudin menyampaikan pada saat pertemuannya dengan Erick.

Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Ridwan Kamil: Dampak kenaikan BBM belum berdampak pada bahan pokok

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk
mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang senantiasa dikoordinasikan dengan PT. Jasa Raharja terkait kondisi Jalan di daerah rawan Laka lantas.

Berita Terkait

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026
Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB