2.Bersedia berkontribusi bagi pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI;
3.Tidak sedang tersangkut masalah hukum dengan status tersangka;
4.Menyatakan kesediaan secara tertulis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kriteria bagi calon dari unsur masyarakat meliputi:
1.Memiliki komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI di bidang akademik dan non-akademik;
2.Mampu menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI;
3.Berintegritas moral serta berakhlak mulia;
4.Memiliki prestasi dan ketokohan di tingkat nasional atau internasional;
5.Memiliki pemahaman yang baik tentang UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH);
6.Tidak berstatus sebagai pegawai UPI.
Sementara itu, kriteria utama bagi calon anggota MWA dari Unsur Tenaga Kependidikan UPI adalah:
1.Telah menjadi pegawai UPI selama minimal 10 tahun;
2.Berpendidikan minimal Magister (S2);
3.Memiliki pengalaman memimpin unit setingkat kepala subbagian atau kepala seksi;
4.Memahami tata kelola perguruan tinggi negeri badan hukum;
5.Memiliki pengetahuan tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA;
6.Memiliki integritas serta komitmen tinggi untuk kemajuan UPI;
7.Mendapat dukungan dari pimpinan unit kerja terkait.
“Kami berharap kontribusi dan masukan dari masyarakat melalui kehadiran MWA dapat memperkuat pengembangan serta keberlanjutan UPI, terutama melalui gagasan dari tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Prof. Dadang.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2


















