SUKABUMI — Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi terus berkomitmenuntuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di kalangangenerasi muda, khususnya guru dan pelajar. Salah satuwujud nyata dari komitmen tersebut adalah denganmelaksanakan Program Pengajar Peduli KeselamatanLalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 2 Kota Sukabumipada hari Rabu (25/9).
Kegiatan ini bertujuanmemberikan edukasi kepada para guru dan tenaga kependidikan mengenai pentingnya keselamatan berlalulintas di jalan raya dan peran mereka dalam menekanangka kecelakaan lalu lintas khususnya di kalanganpelajar.
Dalam program edukasi ini, Staf Pelayanan PerwakilanSukabumi Dentino R Wibowo memberikan berbagaimateri mengenai tata tertib berlalu lintas, langkah-langkah aman berkendara, serta risiko dan dampakkecelakaan lalu lintas yang sering kali menimpakalangan pelajar. Selain itu, para guru juga diberikanpemahaman tentang hak dan kewajiban dalammembayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai salah satu bentukkontribusi dalam menjaga ketersediaan santunan bagikorban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari pihaksekolah,di mana Kepala SMA Negeri 2 Kota SukabumiRachmat Mulyana S.Pd, M.Hum, menekankanpentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan dan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dalam mendidikgenerasi muda tentang keselamatan berlalu lintas. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif Jasa Raharja dalammemberikan edukasi keselamatan ini, karenakeselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawabbersama, termasuk bagi siswa sekolah kami,” tambahRachmat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja