BANDUNG — Pada tahun 2023 mayoritas yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas adalah dari kalangan Mahasiswa dan Pelajar. Cukup banyaknya korban kecelakaan dari kalangan tersebut merupakan suatu musibah yang menjadi pukulan bagi semua pihak terutama keluarga korban. Menjadi tanggung jawab bersama dalam usaha mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas Jasa Raharja Bandung ikut serta dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Salah satu tindakan yang di lakukan adalah dengan memberikan himbauan-himbauan kepada para pengajar dilingkungan sekolah. Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) menjadi program salah satu program unggulan Jasa Raharja Bandung untuk ikut berperan dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Jasa Raharja Bandung mencoba merangkul tenaga pengajar khususnya di sekolah untuk ikut serta dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas ini. Sehingga dengan adanya Program PPKL tersebut, bukan hanya dari pihak Jasa Raharja saja yang berkesempatan untuk ikut menyelamatkan para pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dari para pengajar di sekolahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pengajar yang memang setiap hari bertemu dan menjadi pembimbing para pelajar diberikan penjelasan dari Jasa Raharja Bandung mengenai tingkat kecelakaan lalu lintas dan juga akibat kecelakaan lalu lintas. Pada kesempatan ini Jasa Raharja Bandung melakukan kunjungan ke SMKN 13 Bandung, pada tanggal 17 Juli 2024 untuk memberikan sharingmengenai perlunya peran dari pengajar untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dari kecelakaan lalu lintas.
Seluruh Pengajar SMKN 13 sangat menyambut baik dengan adanya Program PPKL ini. Adanya upaya tersebut diatas, diharapkan dapat menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Walaupun hanya himbauan “Hati-hati dijalan” yang di sampaikan oleh para pengajar sebelum pulang sekolah, namun dapat mencegah musibah yang tidak diinginkan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja