KAB. BANDUNG BARAT — Hari Selasa, Tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di RS Cahya Kawaluyan Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan penandatangananKomitmen Bersama RS Cahya Kawaluyan untukmembantu mendorong peningkatan pendapatan daerahdan SWDKLLJ.
Komitmen bersama ini menyepakati mengenai beberapahal, diantaranya bagi korban kecelakaan yang berobat di RS Cahya Kawaluyan dan dijamin pembayarannya oleh Jasa Raharja wajib melampirkan bukti pelunasan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP untuk memastikan masyarakatmendapat perlindungan dari Jasa Raharja.
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajibanpembayaran akan dirasakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan pribadi maupun penumpangkendaraan bermotor umum. Dengan membayarSWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraanbermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminanasuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan dapatmemberikan pelayanan yang prima bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dan memastikan keterjaminan penumpang angkutan umumdan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagimasyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja