Jasa Raharja Lakukan Komitmen Bersama RS Cahya Kawaluyaan Kabupaten Bandung Barat

- Publisher

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Hari Selasa, Tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di RS Cahya Kawaluyan Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan penandatangananKomitmen Bersama RS Cahya Kawaluyan untukmembantu mendorong peningkatan pendapatan daerahdan SWDKLLJ.

Komitmen bersama ini menyepakati mengenai beberapahal, diantaranya bagi korban kecelakaan yang berobat di RS Cahya Kawaluyan dan dijamin pembayarannya oleh Jasa Raharja wajib melampirkan bukti pelunasan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP untuk memastikan masyarakatmendapat perlindungan dari Jasa Raharja.

Baca Juga :  Batalyon Armed IX Purwakarta Anjangsana ke Kantor Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajibanpembayaran akan dirasakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan pribadi maupun penumpangkendaraan bermotor umum. Dengan membayarSWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraanbermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminanasuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan dapatmemberikan pelayanan yang prima bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dan memastikan keterjaminan penumpang angkutan umumdan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagimasyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Melakukan Pelayanan Kesehatan Di PO Arkan Abror Cinta Saudara Trans

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Program MUKL Jasa Raharja Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung I
Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Berkendara di Pusdikpom Cimahi
Jasa Raharja Bersama Unit Kamsel SatlantasPolres Purwakarta dan RS Siloam Melaksanakan PPGD
Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan “Samsat ka Sakola”
Jasa Raharja Tindak Lanjuti Rapat Forum Keselamatan Lalu lintas di Kota Bandung
Jasa Raharja Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendaradi Nagreg Kabupaten Bandung
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina SamsatSoreang Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang
Tim Pembina Samsat Rancaekek Gelar Operasi Gabungan Guna Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar PKB
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 11:10 WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Berkendara di Pusdikpom Cimahi

Senin, 4 November 2024 - 13:06 WIB

Jasa Raharja Bersama Unit Kamsel SatlantasPolres Purwakarta dan RS Siloam Melaksanakan PPGD

Senin, 4 November 2024 - 12:03 WIB

Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan “Samsat ka Sakola”

Sabtu, 2 November 2024 - 10:48 WIB

Jasa Raharja Tindak Lanjuti Rapat Forum Keselamatan Lalu lintas di Kota Bandung

Jumat, 1 November 2024 - 12:47 WIB

Jasa Raharja Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendaradi Nagreg Kabupaten Bandung

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina SamsatSoreang Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:51 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Gelar Operasi Gabungan Guna Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar PKB

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:50 WIB

Tim Pembina Samsat Soreang Adakan SosialisasiOpsen PKB dan BBNKB di Wilayah Kabupaten Bandung

Berita Terbaru