Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai
wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas jalan.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2



















