Jasa Raharja Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi

- Publisher

Senin, 22 Mei 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI — Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan kendaraan Dump Truk terjadi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang depan SDN 03 Cibuntu Kp. Cibuntu Rt. 02 / 03 Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Kp. Rawa Aren Bekasi Timur Kota Bekasi, mengalami luka dan meninggal dunia dalam
perjalanan menuju RSUD Kota Bekasi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi
melakukan survey untuk memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan ahliwaris korban kecelakaan, Survey keabsahan ahli waris dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan hak santunan korban kecelakaan diberikan kepada pihak yang tepat dan memberikan kemudahan kepada keluarga almarhum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahliwaris korban yang sah.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Purwakarta Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Karawang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Asistensi Rekayasa Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Bali

Di tempat terpisah, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.

Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/ luka-luka/ cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun di kantor SAMSAT.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda
Gubernur Jabar dan Dirut KAI Kolaborasi Hadirkan “Kereta Petani dan Pedagang” untuk Jawa Barat
Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam
Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Kamis, 6 November 2025 - 18:11 WIB

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

Gubernur Dedi Resmi Pimpin DHD BPK’45 Jawa Barat Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:31 WIB

TKD Berkurang, Pemprov Jabar Tetap Prioritaskan Pembangunan untuk Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:49 WIB

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Senin, 10 Nov 2025 - 19:21 WIB