Jasa Raharja Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi

- Publisher

Senin, 22 Mei 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI — Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan kendaraan Dump Truk terjadi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang depan SDN 03 Cibuntu Kp. Cibuntu Rt. 02 / 03 Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Kp. Rawa Aren Bekasi Timur Kota Bekasi, mengalami luka dan meninggal dunia dalam
perjalanan menuju RSUD Kota Bekasi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi
melakukan survey untuk memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan ahliwaris korban kecelakaan, Survey keabsahan ahli waris dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan hak santunan korban kecelakaan diberikan kepada pihak yang tepat dan memberikan kemudahan kepada keluarga almarhum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahliwaris korban yang sah.

Baca Juga :  Tertinggi di Indonesia, Realisasi Investasi di Jawa Barat hingga September 2022 Capai Rp128,37 Triliun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jasa Raharja Ikuti Rapat FKLLAJ Antisipasi Cuaca Buruk juga Pengamanan Bersama Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Di tempat terpisah, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.

Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/ luka-luka/ cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun di kantor SAMSAT.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026
Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM
KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:46 WIB

999 Lulusan UPI Diwisuda, Rektor Tekankan Integritas dan Jiwa Problem Solver

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Anggaran KIP Meningkat, UPI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Pembinaan Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Rabu, 26 November 2025 - 08:25 WIB

UPI Kukuhkan 451 Guru Profesional pada Pengambilan Sumpah PPG Gelombang 2 Tahun 2025 

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:33 WIB