KAB. SUMEDANG — Pada Hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024, Kecelakaan Lalu Lintas Tragis terjadi antara 2 sepeda motor terjadi di DesaCieunteung, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Kronologis Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat sepeda motor yang dikendarai Cece Wiganda melaju dari arah Wado menuju arah Sumedang ketika melintasi medan jalan lurus menurun, jalur dua arah terputus-putus pada sore hari, diduga melaju terlalu ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan Ahmad Fauzan, Dan kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor an Cece Wiganda meninggal dunia di tempat.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Bagian Gakkum Laka lantas Polres Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra Permana langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Di tempat yang berbeda, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Restu, petugas Samsat Sumedang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Restu. Restu pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja