Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Darmaraja

- Publisher

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SUMEDANG — Pada Hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024, Kecelakaan Lalu Lintas Tragis terjadi antara 2 sepeda motor terjadi di DesaCieunteung, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Kronologis Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat sepeda motor  yang dikendarai Cece Wiganda melaju dari arah Wado menuju arah Sumedang ketika melintasi medan jalan lurus menurun, jalur dua arah terputus-putus pada sore hari, diduga melaju terlalu ke kanan sehingga terjadi tabrakan  dengan sepeda motor yang dikemudikan Ahmad Fauzan, Dan kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor an Cece Wiganda meninggal dunia di tempat.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Bagian Gakkum Laka lantas Polres Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra Permana langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Mahasiswa ITB Manfaatkan Limbah Plastik dan Sabut Kelapa Sawit untuk Pengerasan Jalan

Di tempat yang berbeda, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Restu, petugas Samsat Sumedang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Restu. Restu pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua
Optimistis Hadapi 2026, TRAVL Nilai Industri Travel Masih Punya Peluang Besar
Wajah Bahagia puluhan Anak Yatim di Kota Bandung dalam acara Satu Atap Berbagi
Len Dorong Interoperabilitas Alutsista Modern Dukung Ketahanan Nasional
PTDI dan Defend ID Tanam 2.080 Pohon di Taman Kehati Bandung
UPI Dorong Penguatan Zona Integritas, Inspektorat Jenderal Gandeng Fakultas untuk Percepatan WBK–WBBM
104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Senin, 23 Februari 2026 - 19:29 WIB

Adira Expo Berkah Ramadan 2026 Hadir Di Bandung, Tawarkan Pembiayaan Mudah Dan Undian Umroh

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:35 WIB

KAI Daop 2 Bandung Semarakkan Imlek 2026 dengan Dekorasi Meriah dan Atraksi Barongsai

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:04 WIB

KAI Daop 2 Bandung Catat Ketepatan Waktu 99,84 Persen di Januari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:39 WIB

Hadapi Libur Panjang Imlek 2026, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 25 Perjalanan KA dengan 67.510 Tempat Duduk

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:33 WIB

Stasiun Gadongbangkong Jadi Simpul Fasilitas Transportasi Kabupaten Bandung Barat, Layani Lebih Dari 7 Ribu Pengguna Pada Awal Minggu Pengoperasian Bangunan Baru

Senin, 9 Februari 2026 - 16:55 WIB

Bio Farma Sediakan 11 Bus Gratis “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026”

Berita Terbaru