Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Darmaraja

- Publisher

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SUMEDANG — Pada Hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024, Kecelakaan Lalu Lintas Tragis terjadi antara 2 sepeda motor terjadi di DesaCieunteung, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Kronologis Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat sepeda motor  yang dikendarai Cece Wiganda melaju dari arah Wado menuju arah Sumedang ketika melintasi medan jalan lurus menurun, jalur dua arah terputus-putus pada sore hari, diduga melaju terlalu ke kanan sehingga terjadi tabrakan  dengan sepeda motor yang dikemudikan Ahmad Fauzan, Dan kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor an Cece Wiganda meninggal dunia di tempat.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Bagian Gakkum Laka lantas Polres Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Restu Indra Permana langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Wagub Uu Ajak Masyarkat Jaga Kesucian Ramadan

Di tempat yang berbeda, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Restu, petugas Samsat Sumedang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Restu. Restu pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ajak UPI Bangkitkan Spirit Bumi Siliwangi untuk Bangun Peradaban Masa Depan
Gubernur Dedi Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Integritas dalam Diri Pengurus Koperasi
Ingat! Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang
Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Gunung Cakrabuana
Apresiasi Kesenian Wayang Golek, Erwin: Pemuda Kelurahan Manjahlega Sangat Cinta Budaya
Gubernur Jabar Imbau Hapus Tunggakan PBB, Cirebon Batalkan Kenaikan Tarif
80 Tahun Indonesia Merdeka: UAV DID 3.11, Wujud Inovasi Anak Bangsa untuk Kedaulatan Udara
Transformasi Angkot, Sistem Trayek Kota Bandung Bakal Diubah Total
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:18 WIB

KDM Dorong Pangandaran Kembangkan Karakter Seni Seperti Bali

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Sambangi BPK, Dedi Mulyadi Pastikan Ketepatan Alur Kas Pemprov Jabar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemkot Bandung Cetak Barista Kompeten untuk Tekan Pengangguran dan Lahirkan Wirausaha Baru

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Dedi Mulyadi Bantah Pemdaprov Jabar Endapkan APBD dalam Bentuk Deposito

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Jabar Siap Bebaskan Lahan Untuk Bangun Koperasi Merah Putih

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10 WIB

KDM Komitmen Hadirkan Akses Listrik untuk Seluruh Warga Jabar Tahun Depan

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Gubernur Dedi Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Integritas dalam Diri Pengurus Koperasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Investasi Jabar Meningkat Masif, Penyerapan Tenaga Kerja Ikut Terkerek Capai 303.469 Orang

Berita Terbaru

oplus_0

Berita Nasional

Kemendikti Saintek Dorong Kampus Perkuat Kreativitas Mahasiswa

Minggu, 26 Okt 2025 - 21:19 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung

Berita Ekonomi

KDM Dorong Pangandaran Kembangkan Karakter Seni Seperti Bali

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:18 WIB

Berita Daerah

Dedi Mulyadi Harap TKD Tidak Ditunda Jika Kinerja Jabar Baik

Sabtu, 25 Okt 2025 - 12:14 WIB

Berita Ekonomi

Sambangi BPK, Dedi Mulyadi Pastikan Ketepatan Alur Kas Pemprov Jabar

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:10 WIB