DEPOK – Tim Pembina Samsat Depok melakukan sosialisasi Layanan Samsat di Kantor Desa Tonjong. Kegiatan sosialisasi diadakan dalam rangka mengenalkan tugas dan fungsi dari masing-masing instansi yang ada Kantor Bersama Samsat, Senin (14/11).
Dalam rangka Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada P3D wilayah Depok, PJ Samsat Depok Indrawan Ayip, bersama Kasi Pajak Samsat Depok Fredi dan Pamin STNK Iptu Iwan sebagai Narasumber dalam Sosialisasi layanan Samsat Kota Depok di Kantor Desa Tonjong dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tentang Tugas dan Fungsi Jasa Raharja.
Dihadiri oleh Kepala Desa Tonjong Nur Hakim serta Babinsa, Bimaspol Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan RT/RW setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No.33 dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ruang lingkup santunan korban kecelakaan lalu lintas, dan syarat pengajuan santunan. Sementara Unit Regident (Register dan Identifikasi) Polres Depokmenyampaikan informasi terkait kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para lurah dan aparatur desa dapat meneruskan informasi yang disampaikan dan menghimbau warganya untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.