Guru Honorer, Jangan Khawatir UU 20/2023 Tentang Penghapusan Tenaga Honorer

- Publisher

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unpad tengah mengikuti UTBK di Kampus UNPAD Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (08/05).

Mahasiswa Unpad tengah mengikuti UTBK di Kampus UNPAD Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (08/05).

BANDUNG – Penghapusan tenaga kerja honorer telah ditenggat, dimana merujuk UU 20/2023 tentang ASN yang diteken Presiden Joko Widodo Oktober 2023 silam, maksimal proses tersebut dilaksanakan pada Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan, nyatanya di balik UU 20/2023 tentang penghapusan tenaga kerja honorer tersebut tidak sesuram judulnya.

Sumasna mengungkapkan, bahwa para honorer yang tidak lulus di CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sejatinya masih dapat bekerja di lingkungan pemerintah melalui PPPK paruh waktu.

Asal dengan catatan, nama petugas honorer tersebut kata Sumasna, harus telah didaftarkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Info sementara, penataan non ASN dipolakan menjadi PPPK paruh waktu, untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan publik di daerah. Mereka bekerja dengan pola mendekati honorer, tetapi teregistrasi secara nasional,” ujar Sumasna saat dihubungi INILAH, Selasa 23 Juli 2024.

Dia melanjutkan, para tenaga honorer yang terdaftar di BKN namun tidak lulus tes PPPK, maka otomatis masuk ke PPPK paruh waktu. Sehingga dipastikan, para honorer di lingkungan Pemprov Jabar tetap akan bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Jasa Raharja CRM ke Koperasi Umum Karya Mandiri KBB

“Jadi otomatis teman-teman PPPK yang tidak lolos, masuk ke PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Sementara terkait gaji PPPK paruh waktu, Sumasna menerangkan pembiayaannya berbeda dengan CPNS maupun PPPK, karena akan dikembalikan sesuai kemampuan APBD masing-masing.

“Kalau PPPK ada standar. Jadi secara nasional sama. Tapi kalau PPPK paruh waktu, diserahkan ke masing-masing tergantung kemampuan daerah,” ungkapnya.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung
Farhan Tegaskan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadan
Tim FKLL Kab. Indramayu Lakukan Peninjauan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Griya Asri Jatibarang Kab. Indramayu
Jasa Raharja Bogor & Dishub Gelar Ramp Check & Tes Kesehatan Pengemudi Bus di Terminal Cileungsi
Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Lakukan Ramp Check di Perusahaan Otobus
PT Jasa Raharja Gelar Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446H Tahun 2025
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Mengikuti Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Secara Hybrid
Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Di Terminal Tipe A Kota Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:09 WIB

Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan: Meraih Keberkahan dan Pahala Berlimpah

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:07 WIB

Menyiapkan Diri Menjelang Ramadan: Tips agar Ibadah Lebih Optimal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 06:03 WIB

Pelarangan Jilbab Paskibraka, DPP Gema Keadilan sebut itu pelecehan Pancasila

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:03 WIB

Bey Machmudin Dampingi Menteri Zulkifli Hasan Resmikan Masjid Al-Ihsan Bandung

Senin, 3 Juni 2024 - 14:40 WIB

Bey Machmudin Sebut Peran Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:11 WIB

Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta-Bekasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 10:31 WIB

Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji dari Bandara Kertajati

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:01 WIB

Sekda Herman Suryatman Sebut MTQ Perkuat Ukhuwah Islamiah

Berita Terbaru