Guru Honorer, Jangan Khawatir UU 20/2023 Tentang Penghapusan Tenaga Honorer

- Publisher

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unpad tengah mengikuti UTBK di Kampus UNPAD Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (08/05).

Mahasiswa Unpad tengah mengikuti UTBK di Kampus UNPAD Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (08/05).

BANDUNG – Penghapusan tenaga kerja honorer telah ditenggat, dimana merujuk UU 20/2023 tentang ASN yang diteken Presiden Joko Widodo Oktober 2023 silam, maksimal proses tersebut dilaksanakan pada Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan, nyatanya di balik UU 20/2023 tentang penghapusan tenaga kerja honorer tersebut tidak sesuram judulnya.

Sumasna mengungkapkan, bahwa para honorer yang tidak lulus di CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sejatinya masih dapat bekerja di lingkungan pemerintah melalui PPPK paruh waktu.

Asal dengan catatan, nama petugas honorer tersebut kata Sumasna, harus telah didaftarkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Info sementara, penataan non ASN dipolakan menjadi PPPK paruh waktu, untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan publik di daerah. Mereka bekerja dengan pola mendekati honorer, tetapi teregistrasi secara nasional,” ujar Sumasna saat dihubungi INILAH, Selasa 23 Juli 2024.

Dia melanjutkan, para tenaga honorer yang terdaftar di BKN namun tidak lulus tes PPPK, maka otomatis masuk ke PPPK paruh waktu. Sehingga dipastikan, para honorer di lingkungan Pemprov Jabar tetap akan bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Jangan Satukan Daging dan Jeroan dalam Satu Wadah

“Jadi otomatis teman-teman PPPK yang tidak lolos, masuk ke PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Sementara terkait gaji PPPK paruh waktu, Sumasna menerangkan pembiayaannya berbeda dengan CPNS maupun PPPK, karena akan dikembalikan sesuai kemampuan APBD masing-masing.

“Kalau PPPK ada standar. Jadi secara nasional sama. Tapi kalau PPPK paruh waktu, diserahkan ke masing-masing tergantung kemampuan daerah,” ungkapnya.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Bea Cukai Jawa Barat Gencarkan Operasi “Maung Padjajaran”, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB