Disinggung mengenai adanya dugaan kelalaian verifikator, Wahyu menjelaskan adanya temuan ini kemungkinan besar karena situasi pada saat pemeriksaan sudah mendesak dengan tenggat penutupan PPDB. Sehingga diduga tidak berkonsentrasi penuh dalam memastikan link Disdukcapil.
“4.791 (temuan awal) modusnya kami temukan langsung di verifikator sekolah-sekolah. 89 ini tindaklanjut by sistem. Pada tahap awal kami sudah bekerja tetapi memang masih ada yang lolos. Ini yang kami dalami. Verifikator terbatas waktu, ada yang daftar di akhir. Semakin banyak, bisa jadi (akibat) kejadian yang sekarang. Kami sudah coba untuk tidak kecolongan,” terangnya.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait 89 temuan kasus ini, Wahyu menegaskan Disdik Jabar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak. Pihaknya akan memberi jangka waktu selama satu tahun, hingga tahun ajaran berakhir bagi yang terbukti bersalah untuk pindah sekolah.
“Dalam Pergub kami bisa melakukan pembatalan, untuk dokumen tidak asli. Tapi kami kedepankan perlindungan terhadap anak. Kami akan membuka ruang, siswa tetap bisa sekolah di tempat tersebut dan selanjutnya keluar atau bisa juga langsung menyekolahkan di sekolah lain,” ucapnya.
Mengenai potensi dibawanya kasus ini ke ranah hukum, seperti keinginan Gubernur Ridwan Kamil. Wahyu mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan APH dalam tindaklanjutnya. Termasuk adanya dugaan sindikat profesional, mengingat pemalsuan terjadi secara sistematis.
“Tim sedang kaji, melibatkan banyak pihak. Sindikat atau tidak, kita belum dapat pastikan. Kalau lihat dari beberapa kasus yang didalami. Asa modusnya sama tapi link berbeda,” jelasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















