CIMAHI — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Menilik kejadian Kamis (14/12) pukul 12.43 KA 7330 (KA Feeder) relasi Padalarang-Bandung telah tertemper kendaraan Sigra dengan plat nopol D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi yang menyebabkan korban jiwa sebanyak 2 orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka. Saat ini korban sudah dibawa ke kepolisian setempat.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 2 Bandung.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya