Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan, Patuhi Aturan Saat Naik KA

- Publisher

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Daop 2 Bandung terus mengimbau kepada pelanggan KA untuk selalu memperhatikan aturan saat menggunakan KA. Daop 2 mencatat masih banyaknya pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di atas KA. Pada tahun 2023, telah terjadi 9 (sembilan) kasus pelanggan KA yang melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket. Namun demikian, dari jumlah tersebut, 6 (enam) kasus terjadi sebelum KAI mengeluarkan aturan denda atau sanksi mulai 3 Agustus kemarin. Atas 3 (tiga) pelanggaran sisanya tersebut, Daop 2 Bandung telah menindak tegas pelanggan KA berupa sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Tahun ini, pelanggaran dengan kasus penumpang tidak bertiket juga masih kerap terjadi. Setidaknya ada empat kasus penumpang tidak bertiket selama tahun 2023. Penumpang tidak bertiket kemudian diturunkan di stasiun terdekat sebagai sanksi akan tindakannya.

Baca Juga :  Terkendalanya Pembayaran Gaji Karyawan, Ini Tanggapan PT DI

“Penumpang yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes KA juga akan mendapatkan saksi yang sama yaitu diturunkan di stasiun terdekat. Tahun ini, ada satu kasus penumpang KA merokok di atas KA yang harus diturunkan di stasiun terdekat,” jelas Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahendro menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus pelanggan yang salah naik KA. Hingga Agustus 2023, Daop 2 Bandung sendiri mencatat sebanyak 35 pelanggan yang salah naik KA. Selanjutnya penumpang tersebut diberikan edukasi oleh petugas serta diingatkan untuk lebih teliti melihat jadwal keretanya.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Hadiri Kegiatan Pembinaan Awak Angkutan Umum di Kantor Organda Kabupaten Ciamis

Daop 2 Bandung selalu berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat. Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan atas berbagai jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa setiap pelanggaran yang terjadi memiliki sanksinya masing-masing.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8
Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026
Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM
KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terbaru