Bupati menyampaikan, arti penting dari diadakannya pemeriksaan oleh BPK yakni untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan Pemda Sumedang terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan.
“Intinya kita patuh dan taat atas ketentuan peraturan perundang-undangan serta lebih efektifnya sistem pengendalian internal kita. Saya mohon arahan dan bimbingannya dari tim perwakilan BPK RI kepada ASN di Pemda Sumedang agar bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Hendry Simatupang mengatakan, tujuan dari pemeriksaan BPK adalah memberikan simpulan apakah seluruh pengelolaan belanja telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun sasaran pemeriksaan salah satunya terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan,” terangnya.
Halaman : 1 2


















