KAB. BANDUNG — Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Rancaekekmelakukan Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (20/11) sebagai upaya dalammemberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Pajak Kendaraan Bermotor serta manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek Weny Purnamasari, Kepala P3DW Bandung I RancaekekNenden Heniwati dan Kanit Regident Polresta Bandung AKP Dini Kulsum.
Dalam kegiatan tersebut, Weny mengatakan bahwaSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran ynag diperuntukkan untuk korban kecelakaan lalu lintas. “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki beberapa manfaat, di antaranya: memberikanperlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalulintas, mendukung penanganan dan pencegahankecelakaan lalu lintas.” Ungkap Weny.
Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskanbahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurutUU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunankepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan Program AsuransiKecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana darimasyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakatatas santunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham hak dan kewajibannyadan menjadi masyarakat yang taat membayar pajakkendaraan bermotor, serta masyarakat dapatmemanfaatkan sisa waktu pemutihan yang akanberakhir pada tanggal 30 November 2024” Tutup Weny
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















