Bawaslu Jabar Imbau Parpol Taati PKPU Nomor 15 Tahun 2023

- Publisher

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

net

net

BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam meminta para peserta Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg), dapat menahan diri untuk tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dimana dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye peserta Pemilu telah diatur yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, atau empat hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dilakukan.

Baca Juga :  Sosok Bung Karno Bagi Ridwan Kamil

Saat ini, peserta Pemilu terutama partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik, tetapi secara tertutup hanya khusus untuk internal dan bukan disebarluaskan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum memasuki tahapan kampanye. Hari ini tahapan sosialisasi. Ada aturan yang mengatur, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79. Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Kedua, ketika melakukan pendidikan politik. Panitia harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu 1×24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :  Teken Pakta Integritas, ASN Pemkot Bandung Komitmen Wujudkan Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

Dia menambahkan, alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan hanya bendera partai dan bukan figur calon maupun nomor urut. Maka dari itu pihaknya sangat berharap, bacapres-bacawapres, bacaleg dapat menahan diri.

“Jadi saya kira, dari Bawaslu mengimbau peserta Pemilu dapat menahan diri. Tipis antara sosialisasi dan kampanye, tapi yang penting tidak boleh ada ajakan, pemaparan visi dan misi, serta citra diri. Itu batasannya.  Secara internal, silakan,” ucapnya.

Penulis : Ton

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

Tiga Calon Rektor UPI Adu Gagasan di Forum Terbuka, Siap Bawa Kampus Jadi Rujukan Asia 2030
Ketua Panitia Pilrek UPI: Tiga Besar Calon Rektor UPI Ditetapkan, Public Hearing Digelar 8 Mei
75 Tahun Indonesia – Thailand: Batagor dan Tomyum Adu Kelezatan di Pendopo Kota Bandung
Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955
Sekda Herman Suryatman: Hidupkan Kembali Bandung Spirit dalam Semangat Solidaritas dan Kemandirian
Sekda Herman Suryatman Tinjau Langsung PSU Kabupaten Tasikmalaya
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI
Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Berpotensi Menang Fenomenal di Pilgub Jabar 2024

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:17 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk Kementerian BUMN sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:46 WIB

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang

Sabtu, 26 April 2025 - 12:19 WIB

PT Jasa Raharja Bahas Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Peningkatan Pendapatan Lewat Program Unggulan Bersama Gubernur Jawa Tengah

Jumat, 25 April 2025 - 19:08 WIB

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 13:39 WIB

Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada

Rabu, 23 April 2025 - 16:28 WIB

Kota Bandung Disambangi 14 Dubes Afrika, Kukuhkan Diri sebagai Ibu Kota Asia-Afrika

Rabu, 23 April 2025 - 15:03 WIB

Sekda Herman Suryatman: Hidupkan Kembali Bandung Spirit dalam Semangat Solidaritas dan Kemandirian

Berita Terbaru

Chat Icon