Bawaslu Jabar Imbau Parpol Taati PKPU Nomor 15 Tahun 2023

- Publisher

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

net

net

BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam meminta para peserta Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg), dapat menahan diri untuk tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dimana dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye peserta Pemilu telah diatur yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, atau empat hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dilakukan.

Baca Juga :  Lusa, 6 Pj Bupati/Walikota Dilantik Pemprov Jabar

Saat ini, peserta Pemilu terutama partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik, tetapi secara tertutup hanya khusus untuk internal dan bukan disebarluaskan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum memasuki tahapan kampanye. Hari ini tahapan sosialisasi. Ada aturan yang mengatur, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79. Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Kedua, ketika melakukan pendidikan politik. Panitia harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu 1×24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :  Belum Sepenuhnya Rampung, Ridwan Kamil Yakin Program Citarum Harum Tuntas di 2025

Dia menambahkan, alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan hanya bendera partai dan bukan figur calon maupun nomor urut. Maka dari itu pihaknya sangat berharap, bacapres-bacawapres, bacaleg dapat menahan diri.

“Jadi saya kira, dari Bawaslu mengimbau peserta Pemilu dapat menahan diri. Tipis antara sosialisasi dan kampanye, tapi yang penting tidak boleh ada ajakan, pemaparan visi dan misi, serta citra diri. Itu batasannya.  Secara internal, silakan,” ucapnya.

Penulis : Ton

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

KDM Komitmen Hadirkan Akses Listrik untuk Seluruh Warga Jabar Tahun Depan
Tiga Calon Rektor UPI Adu Gagasan di Forum Terbuka, Siap Bawa Kampus Jadi Rujukan Asia 2030
Ketua Panitia Pilrek UPI: Tiga Besar Calon Rektor UPI Ditetapkan, Public Hearing Digelar 8 Mei
75 Tahun Indonesia – Thailand: Batagor dan Tomyum Adu Kelezatan di Pendopo Kota Bandung
Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955
Sekda Herman Suryatman: Hidupkan Kembali Bandung Spirit dalam Semangat Solidaritas dan Kemandirian
Sekda Herman Suryatman Tinjau Langsung PSU Kabupaten Tasikmalaya
Bupati Sumedang Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dari IKAHI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:14 WIB

PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:17 WIB

Kinerja Solid 2025 Perkuat Langkah Adira Finance Temani Ramadan Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:35 WIB

KAI Daop 2 Bandung Semarakkan Imlek 2026 dengan Dekorasi Meriah dan Atraksi Barongsai

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:04 WIB

KAI Daop 2 Bandung Catat Ketepatan Waktu 99,84 Persen di Januari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:39 WIB

Hadapi Libur Panjang Imlek 2026, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 25 Perjalanan KA dengan 67.510 Tempat Duduk

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:33 WIB

Stasiun Gadongbangkong Jadi Simpul Fasilitas Transportasi Kabupaten Bandung Barat, Layani Lebih Dari 7 Ribu Pengguna Pada Awal Minggu Pengoperasian Bangunan Baru

Senin, 9 Februari 2026 - 16:55 WIB

Bio Farma Sediakan 11 Bus Gratis “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026”

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Gita Amperiawan, menyerahkan santunan kepada anak yatim pada kegiatan Ramadan Berbagi di Bandung, Jumat (13/3).

Berita Ekonomi

PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:14 WIB