Bawaslu Jabar Imbau Parpol Taati PKPU Nomor 15 Tahun 2023

- Publisher

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

net

net

BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam meminta para peserta Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg), dapat menahan diri untuk tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dimana dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye peserta Pemilu telah diatur yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, atau empat hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dilakukan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Jawa Barat Gandeng UP3D Wilayah Kota Bekasi Sosialisasi Pajak Daerah

Saat ini, peserta Pemilu terutama partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik, tetapi secara tertutup hanya khusus untuk internal dan bukan disebarluaskan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum memasuki tahapan kampanye. Hari ini tahapan sosialisasi. Ada aturan yang mengatur, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79. Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Kedua, ketika melakukan pendidikan politik. Panitia harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu 1×24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN, Presiden: Ini Progres yang Baik

Dia menambahkan, alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan hanya bendera partai dan bukan figur calon maupun nomor urut. Maka dari itu pihaknya sangat berharap, bacapres-bacawapres, bacaleg dapat menahan diri.

“Jadi saya kira, dari Bawaslu mengimbau peserta Pemilu dapat menahan diri. Tipis antara sosialisasi dan kampanye, tapi yang penting tidak boleh ada ajakan, pemaparan visi dan misi, serta citra diri. Itu batasannya.  Secara internal, silakan,” ucapnya.

Penulis : Ton

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

KPU Jabar: Relawan dan Tim Kampanye Wajib Didaftarkan
Merawat Layaknya Kasih Ibu, Strategi M Farhan – Erwin untuk Bandung Utama
KPU Jabar nyatakan 4 Bakal Paslon Gubernur Jabar Memenuhi Syarat
Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Provinsi Jawa Barat gandeng Influencer dan Konten Kreator
Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng
Bey Machmudin Ingatkan ASN Wajib Netral, Jelang Pilkada Serentak 2024
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak
Sekda Herman Suryatman Apresiasi Bandung Geopolitik Studies

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Korban Terjamin Santunan, Jasa Raharja Respon Cepat Kecelakaan Mobil dan Truk Ekspedisi di Tol Pemalang-Batang

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Rivan A. Purwantono: Pendidikan Merupakan Elemen Penting untuk Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 13:32 WIB

Jasa Raharja dan Pemprov Gorontalo Gelar Audiensi Bahas Program Kerja Bersama Kesamsatan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:04 WIB

Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Sumut

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Sukses Kelola Keuangan dan Komunikasi Publik, Jasa Raharja Raih Best Brand Popularity 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan dari Jasa Raharja

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:22 WIB

Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Tim In-House Counsel Paling Inovatif 2024 Sektor Asuransi

Berita Terbaru