Bawaslu Jabar Imbau Parpol Taati PKPU Nomor 15 Tahun 2023

- Publisher

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

net

net

BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam meminta para peserta Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg), dapat menahan diri untuk tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dimana dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye peserta Pemilu telah diatur yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, atau empat hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini dilakukan.

Baca Juga :  Dukung IKN, Ridwan Kamil ajak Pengusaha Jabar Berinvestasi

Saat ini, peserta Pemilu terutama partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik, tetapi secara tertutup hanya khusus untuk internal dan bukan disebarluaskan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum memasuki tahapan kampanye. Hari ini tahapan sosialisasi. Ada aturan yang mengatur, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79. Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Kedua, ketika melakukan pendidikan politik. Panitia harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu 1×24 jam sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :  Dengan Data Akademis, Gubernur Jabar Pastikan Jabar Provinsi Toleran

Dia menambahkan, alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan hanya bendera partai dan bukan figur calon maupun nomor urut. Maka dari itu pihaknya sangat berharap, bacapres-bacawapres, bacaleg dapat menahan diri.

Berikan Komentarmu

Penulis : Ton

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

Rayakan Milangkala Pertama, Putra Siliwangi Harap Terus Berkontribusi Bagi Masyarakat
Ridwan Kamil Komandoi TKD Jabar, Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Resmi Dilantik, TKD Jabar Targetkan 60 Persen Suara Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Pemprov Jabar Bakal Evaluasi Total BUMD
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Dan Pemutihan Denda Tahun 2023
Pemprov Jabar Rayu Jateng, Genjot Mobilitas BIJB
Darurat Sampah Bandung Raya Bakal Berakhir, Pemprov Jabar Minta Pemerintah Kota/Kabupaten dan DLH Lakukan Evaluasi
Bey Machmudin Lantik Dicky Saromi sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 15:27 WIB

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

Selasa, 28 November 2023 - 14:47 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja

Senin, 27 November 2023 - 17:30 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

Senin, 27 November 2023 - 14:03 WIB

Jasa Raharja Bandung Sukseskan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu lintas di Lingkungan Sekolah

Senin, 27 November 2023 - 12:56 WIB

Jasa Raharja Hadiri FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan

Minggu, 26 November 2023 - 21:00 WIB

Rayakan Milangkala Pertama, Putra Siliwangi Harap Terus Berkontribusi Bagi Masyarakat

Minggu, 26 November 2023 - 16:00 WIB

Ridwan Kamil Komandoi TKD Jabar, Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

Kurang 1 Bulan Jelang Nataru, 39 ribu Tiket KA Terjual di Daop 2 Bandung

Selasa, 28 Nov 2023 - 14:24 WIB