“Kita lihat dulu di GIM, BPKAD apakah bisa atau tidak? Kalau bisa dipersilakan, kalau tidak. Dilarang, tidak apa-apa. Diarahkan ke gedung yang bisa digunakan untuk aktivitas politik. Aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah, asal pemerintah mengizinkan ada retribusi tidak apa-apa. Di PKPU 20 sudah gamblang, di perguruan tinggi juga boleh. Asal tidak membawa atribut yang teridentifikasi calon atau parpol. Visi dan misi, mengajak di kampanye, mangga,” tandasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya


















