BANDUNG – Tiga ribu anggota Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) mengajak korban lain dari Koperasi Cipaganti untuk segera bergabung, supaya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 647 Tahun 2020 segera terlaksana. Mengingat masih ada sekitar 5.700 korban lagi yang belum bergabung, dari total keseluruhan 8.700 korban investasi Koperasi Cipaganti.
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin mengatakan, sampai saat ini belum ada pengumuman dari Kejati maupun Kejari, akan jadwal lelang aset Koperasi Cipaganti. Padahal MA telah menetapkannya pada 2020 silam. Ini terjadi karena para korban belum berada dalam satu wadah asosiasi, sehingga menyulitkan proses lelang.
Maka dari itu dia mengajak korban lain yang tersebar di seluruh Indonesia untuk bergabung dibawah naungan PMCI, agar putusan MA dapat segera terealisasi. Sehingga aset Koperasi Cipaganti bisa segera dilelang dan para korban dapat menerima kompensasi kerugian, dari hasil penjualan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari delapan asosiasi korban Cipaganti, sudah enam asosiasi yang sudah gabung di PMCI. Kami harap sisanya, para korban yang tersebar di seluruh Indonesia dapat bergabung sehingga putusan yang telah ditetapkan oleh MA, agar aset Cipaganti segera dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para korban. Sebab sekarang sudah berjalan tiga tahun, tapi belum ada kepastian,” ujar Syarifudin dalam konperensi pers di Pasteur, Kota Bandung, Senin (22/5/2023).
Dia menambahkan, total kerugian yang dialami 8.700 korban berkisar Rp3,2 triliun. Kendati nilai aset ditaksir nilainya hanya sekitar Rp1 triliun, dia berharap angka tersebut dapat mengobati sedikit kerugian para korban.
Penulis : Mahira Dzikra
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya