KEPULAUAN RIAU — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen BNN serta Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai adanya aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia. Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan orang ABK berkewarganegaraan Myanmar.
Rangkaian operasi bersama dimulai pada Selasa (4/8), saat Tim Gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan. Dua hari kemudian, Kamis (6/8), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 segera melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Tim Gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan. Pada sore harinya, petugas melakukan on board dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















