BANDUNG — Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat, dikarenakan pajak akan kembali memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dan pendapatan negara. Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima, namun tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak. Pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis dan berkualitas, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak.
Sebagai salah satu upaya untuk memberikan manfaat dan meningkat kan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pembayaran pajak khususnya Pajak kendaraan Bermotor, P3D Wilayah Kota Bandung III melakukan kegiatan sosialisasi di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Kota Bandung dengan mengikutsertakan seluruh mitra Samsat pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2024. Jasa Raharja Bandung yang di wakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Lucky Krisnadi hadir sebagai salah satu narsumber untuk memberikan informasi mengenai tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Hadir pula dari mitra Kepolisian Daerah Jawa Barat dan juga Bank Daerah.
Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si Kepala P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta sebagai narasumber dari Bapenda juga memberikan penjelasan mengenai manfaat membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam penjelasannya PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerahyang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
4. Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja