BEKASI – Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Samsat di kantor Kelurahan Jatiwaringin Kota Bekasi, Kamis(16/05/2024). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari bersama Bendahara Bapenda Samsat Kota Bekasi, Gilang Septiana sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.
Lilin mengatakan, kegiatan bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi ini tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, layanan apa saja yang ada di Samsat, media-media yg memudahkan masyarakat dalam membayaran pajak, persyaratan administratif proses perpanjangan STNK, dan
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak lupa disampaikan juga tugas dan fungsi Jasa Raharja dan mekanisme pegurusan klaim apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat terdorong segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan paham tentang pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja