KAB. BANDUNG — Bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang, PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Soreang, Irwan M. Tangkudung turut menjadi narasumber bersama denganTim Pembina Samsat Soreang dan Samsat Rancaekekpada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung, turut hadir PJ. Bupati Kabupaten Bandung DikkyAchmad Sidik Bersama unsur pemerintahan KabupatenBandung, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kepala P3D Wilayah Soreang dan Rancaekek serta Kanit Regident Polresta Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bagaimana Opsen PKB dan BBNKB yang nantinya PemerintahKabupaten dan Kota akan mendapatkan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kegiatan pembangunandi wilayah Kabupaten Bandung serta disampaikan juga beberapa program kesamsatan yang sedang berjalan terutama program Pemutihan 2024 yang berlangsung sampai dengan 30 November 2024, serta dalam kesempatan tersebut diinformasikan juga ketentuan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor yang dalam jangka waktu 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis belum melakukan pengesahan ulang.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut menghadirkansekitar 400 peserta yang berasal dari unsur kecamatan, desa, kelurahan, notaris, narasumber, pejabat strukturmaupun pihak lainnya. Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program-program tersebut sehingga diharapkan adanya peningkatan pendapatan dari sektor SWDKLLJ ataupun IWKBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja