CIMAHI — Dalam rangka mendukung program Bulan Sadar Pajak, Tim Pembina Samsat Kota Cimahi kembali melanjutkan operasi khusus dengan melakukan kunjungan ke berbagai perusahaan di wilayah Kota Cimahi. Salah satu kunjungan tersebut dilakukan di PT Matahari Sentosa Jaya, Cimahi, Jumat (14/06).
Dalam kunjungan ini, Tim Pembina Samsat Kota Cimahi menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang telah dijual oleh perusahaan tersebut. Menanggapi temuan ini, Tim Pembina Samsat Kota Cimahi memberikan bantuan kepada perusahaan untuk melakukan pemblokiran terhadap kendaraan-kendaraan yang telah dijual tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa administrasi perpajakan kendaraan tersebut dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Cimahi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan sektor swasta dalam penegakan aturan dan ketertiban administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Cimahi dapat meningkat,” ujar Iwan dari Bapenda Kota Cimahi. “Kami juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara pihak perusahaan dan tim pembina Samsat dalam upaya pemblokiran kendaraan yang sudah dijual.”
PT Matahari Sentosa Jaya menyambut baik kunjungan ini dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak serta mematuhi segala regulasi yang berlaku.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lainnya di Kota Cimahi semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta melakukan administrasi yang tertib terhadap kendaraan bermotor yang mereka miliki
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja