KAB. BANDUNG BARAT – Hari Rabu, Tanggal 5 Juni 2024 Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari Tim P3DW Kabupaten Bandung Barat, PT Jasa Raharja Samsat Padalarang, dan didampingi oleh wakil dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Prov Jawa Barat melakukan penelusuran dalam rangka intensifikasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ ke PT Royal Abadi Sejahtera yang berlokasi di Jalan Raya Cimareme no 275 Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Samsat KabupatenBandung Barat menyampaikan Sosialisasi terkait Bulan Sadar Pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terutama mengenai aturan-aturan perpajakan di lingkungan perusahaan yang berdomisili di wilayah Kab Bandung Barat. Tidak lupa, Tim Pembina Samsat Kab Bandung Barat juga menyampaikan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pajak daerah dan pembayaran SWDKLLJ untuk memastikan keterjaminan pegawai perusahaan jika terkena musibah di jalan raya.
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh masyarakat dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Penulis : Dhardiana
Editor : Humas Jasa Raharja Jabar