BANDUNG – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, gugatan yang dilayangkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro terhadap Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentang aturan masa pensiun tidak etis.
Dia menjelaskan, TNI sebagai bagian dari instrumen negara tidak seharusnya menyangkal keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
“Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU. Berarti semua prajurit aktif termasuk Panglima TNI berada di bawah kekuasaan presiden. Sehingga jika ada prajurit aktif yang menggugat presiden, maka itu berarti insubordinasi. Mengapa tidak dilakukan setelah keluarnya UU TNI No 34 Tahun 2002. Atas dasar kepentingan apa gugatan ini dilakukan?,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasanuddin menegaskan, UUD 1945 tidak mengatur tentang usia pensiun, sehingga tidak ada batu uji di dalam UUD 1945 sebagai dasar untuk mengajukan judicial review. Dia melanjutkan, usia pensiun merupakan official requirement yang diatur dalam undang-undang.
Sehingga jika ada pihak yang menginginkan perubahan official requirement sambung dia, sebaiknya merevisi undang-undang melalui open legal policy atau proses pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif, bukan melalui Judicial Review di MK.
“Beberapa putusan MK terdahulu termasuk terkait dengan putusan tentang usia pensiun prajurit TNI oleh MK disalurkan melalui open legal policy, diserahkan kepada pembentuk UU,” imbuhnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 Selanjutnya